UNDANG-UNDANG TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN HUKUM DISIPLIN MILITER Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014
Oleh Tim Penerbit Litnus
Sinopsis
Termaktub dalam UUD 1945 bahwa Indonesia berkomitmen untuk
melindungi segenap bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia.
Komitmen ini selanjutnya diwujudkan dalam bentuk pertahanan
negara yang kuat, adil, dan bijaksana. Salah satu pelaksana pertahanan
negara adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan
kekuatan utama sekaligus kekuatan pendukung bangsa. Untuk itu,
anggota TNI ditugaskan untuk mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. TNI juga dibangun dan
dikembangkan sesuai dengan kepentingan politik negara yang mengacu
pada nilai serta prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia,
ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang
telah diratifikasi.